Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan penggalangan dana dari aparatur sipil negara (ASN) di Bali untuk korban banjir hanya sah jika dilakukan secara sukarela tanpa unsur pemaksaan atau ancaman sanksi.
Dede menilai jika instruksi donasi disertai nominal tertentu dan dianggap wajib, maka hal itu bisa melanggar aturan kepegawaian.
“Pada prinsipnya, penggalangan dana untuk tujuan kemanusiaan merupakan hal yang baik dan mulia. Namun, yang perlu dicermati adalah mekanisme dan cara pengumpulan dana dari ASN,” ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, muncul informasi yang beredar di sosial media terkait ASN di Bali yang diminta menyumbang antara Rp150 ribu hingga Rp1 juta lebih berdasarkan jabatan dan golongan.
Ia menekankan bahwa dalam regulasi, donasi ASN hanya boleh bersifat sukarela. Jika ada unsur kewajiban, praktik itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Diketahui, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk larangan adanya penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pungutan yang tidak berdasar hukum, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN menegaskan kewajiban ASN menjaga integritas, netralitas, serta larangan melakukan pungutan liar atau memaksa rekan kerja.
Dede mengingatkan bahwa instansi pemerintah sebaiknya merujuk aturan resmi, termasuk izin dari Kementerian Sosial, jika hendak menggalang sumbangan berskala besar.
