Kabupaten Bogor (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ajat Rochmat Jatnika menginisiasi Selasa Baca, sebuah gerakan rutin bagi para aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut agar memahami regulasi dengan membaca dan mengamati.
"Untuk meningkatkan budaya membaca, kita paksakan 30 menit untuk membaca aturan-aturan yang menjadi dasar kita bekerja. Tentunya dengan menguasai aturan itu, kita akan bekerja dengan benar, sesuai dengan aturan," kata Ajat pada pelaksanaan perdana Selasa Baca di Sekretariat Daerah (Setda), Cibinong, Selasa.
Sejumlah regulasi yang dipelajari dalam gerakan Selasa Baca ini mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan-peraturan lainnya.
Pada hari pertama, para ASN di lingkungan Setda Pemerintah Kabupaten Bogor diberikan waktu 30 menit untuk membaca dan memahami sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN, Permenpan 89 tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kemudian, Permenpan 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Permenpan 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, sera Surat Edaran (SE) Menpan no 3 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN.
Ajat menjelaskan kegiatan Selasa Baca ini memiliki slogan one week one regulation, sehingga setiap pekan masing-masing ASN akan membaca dan memahami regulasi yang berbeda.
"Jadi, satu minggu satu aturan yang menjadi dasar bekerja kita, itu bisa kita pelajari bersama-sama," kata Ajat.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga segera menerbitkan Surat Edaran agar kegiatan Selasa Baca tidak hanya diterapkan oleh ASN di Setda, melainkan juga di seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, hingga tingkat pemerintah desa.
"Harapannya Selasa depan itu sudah secara serentak di seluruh perangkat daerah, perangkat kecamatan, perangkat desa mari bersama-sama membaca, sesuai dengan urgensinya masing-masing," paparnya.
Namun, kata dia, khusus ASN yang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat diberikan keringanan untuk tidak mengikuti gerakan Selasa Baca secara serentak, karena khawatir mengganggu pelayanan publik.
Baca juga: Sekda Bogor sebut program MBG momentum budayakan siswa bawa air minum sendiri
Baca juga: Pemkab Bogor: 39 sekolah laksanakan program MBG