Pakaian impor bekas ilegal senilai Rp15 miliar rupiah sebanyak 1.978 ballpres yang diselundupkan dari Malaysia dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Utara di tempat pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2023.
"Totalnya ada 1.979 ballpres tapi yang dimusnahkan 1.978 ballpres, karena satu disisihkan untuk barang bukti di pengadilan," ungkap Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya saat memimpin pemusnahan pakaian bekas impor yang diselundupkan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara.
Tersangka berinisial H yang menyelundupakan pakaian bekas impor ilegal itu telah ditahan.
Selain menyita 1.979 ballpres pakaian bekas, polisi mengamankan 14 unit speed boat yang saat ini disimpan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan. Kemudian, uang tunai senilai Rp315 juta, sembilan unit handphone, satu unit Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, dokumen-dokumen berharga, surat jalan kontainer, dan buku tabungan.
Tersangka HSB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)