Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengimbau para pimpinan perkantoran, perusahaan atau pelaku usaha maupun pemilik usaha untuk ikut melakukan langkah pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), dengan mempekerjakan karyawan di rumah atau Work From Home (WFH).
"Sudah keluar surat edarannya Nomor 560/152-Disnaker, tentang himbauan bekerja dari rumah (Work From Home) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terhitung mulai tanggal 30 Maret hingga 11 April 2020," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Depok, Selasa.
Baca juga: 10 warga Depok sembuh dari COVID-19 usai Jalani perawatan RS
Baca juga: Wali Kota Depok tegaskan saat ini tak ada karantina wilayah
Dalam surat edaran tersebut disebutkan juga bagi perkantoran, perusahaan, pelaku maupun pemilik usaha yang tidak dapat menyelenggarakan WFH, agar mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional.
"Hanya perusahaan tertentu yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, seperti perusahaan atau usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan pokok dan bahan bakar minyak," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto mengatakan telah berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kota Depok. Komunikasi dibangun untuk memonitor perusahaan mana saja yang sudah menerapkan WFH.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah jamin ketersediaan APD untuk tenaga kesehatan
Baca juga: Pemkot Depok galang dana untuk bantu tenaga kesehatan
"Untuk sementara hanya beberapa perusahaan yang sudah menerapkan WFH, mengingat surat edaran tersebut baru dikeluarkan. Kami akan evalusi lebih lanjut," ujarnya.
Untuk memonitor kami ada Grup Whatsapp Tripartit, grup HRD, grup Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Media tersebut sebagai sarana untuk monitor.
Pemkot Depok imbau perkantoran dan perusahaan pekerjakan karyawan di rumah
Selasa, 31 Maret 2020 19:32 WIB
Sudah keluar surat edarannya Nomor 560/152-Disnaker, tentang himbauan bekerja dari rumah (Work From Home) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).