Sukabumi (Antaranews Bogor) - Jajaran Polres Sukabumi Kota, terus mengambangkan kasus peredaran uang palsu yang nilainya mencapai Rp2,2 miliar di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk membongkar apakah pembuatan uang palsu yang mencapai Rp2,2 miliar ini ada sangkut pautnya dengan kegiatan politik atau tidak," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada wartawan, Minggu.
Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara uang palsu tersebut digunakan oleh para tersangka untuk melakukan penipuan.
Menurut Hari, terungkapnya praktek pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut berkat laporan dari seorang warga yang merasa tertipu, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mengembangkan kasus ini dan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Sukamaju Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/6/2014) malam.
Di dalam rumah tersebut, pihaknya menangkap delapan orang tersangka yakni DR (60), YR (34), AH (28), dan IS (25) warga desa setempat serta ZA (41), US (44), AP (34), dan S (34) warga Kabupaten Cianjur. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang palsu pecahan Rp100ribu yang berjumlah sekitar Rp2,2 miliar, mesin cetak, alat penghitung uang, satu unit mobil Toyata Avanza warna hitam dan alat-alat lainnya.
Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran uang palsu tersebut untuk mengetahui perannya masing-masing. Diduga, peredaran uang palsu ini juga tidak hanya diedarkan di wilayah hukumnya saja, tetapi di luar Sukabumi karena empat pelaku lainnya berasal dari Cianjur.
"Kami juga masih menyelidiki kasus ini apakah, mereka merupakan sindikat peredaran uang palsu antar wilayah dan ada keterlibatan pihak lainnya," tambahnya.
Sementara, Kepala Polsek Sukalarang, AKP Budi Setiana mengatakan pada kasus ini tersangka utamanya adalah DR, tersangka yang satu ini adalah residivis pada kasus peredaran uang palsu dengan kedok dukun pengganda uang. Selain itu, pihaknya menjerat para pelaku dengan pasal peredaran uang palsu dan penipuan.
Polres Sukabumi kembangkan kasus peredaran uang palsu
Minggu, 8 Juni 2014 19:45 WIB
Ilustrasi Uang Palsu (Foto Antara/ Musyawir)
