Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat, memberlakukan sanksi kempes dan gembok ban bagi pemilik kendaraan roda dua maupun lebih yang parkir sembarangan atau bukan di tempat parkir yang sudah disediakan.
"Sebelum memberlakukan sanksi ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," kata Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imran Wardani di Sukabumi, Kamis.
Selain menegakkan perda tersebut, sanksi ini pun mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah tegas yang dilakukan ini untuk antisipasi terjadinya penumpukan kendaraan khususnya di jalur ramai seperti di Jalan Ahmad Yani Gudang, Siliwangi, Samsudin, Suryakencana, Martadinata, dan Djuanda.
Selain menindak dengan cara menggembok dan mengkempesi ban kendaraan bermotor, pihaknya juga menempel stiker sesuai penindakan. Bahkan, kendaraan yang parkir sembarangan dan tidak ada pemiliknya disita sementara dan harus mengambilnya ke Kantor Dishub Kota Sukabumi.
Menurut dia, hingga saat ini sudah ada puluhan kendaraan bermotor yang terkena sanksi tersebut dan kemungkinan akan terus bertambah. Kendaraan itu tidak hanya diparkir sembarangan, tetapi ada juga yang parkir di trotoar.
"Kami tidak segan menindak tegas, apalagi perda ini sudah kami sosialisasikan cukup lama. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan yang bisa menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan arus lalu lintas," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengakui Kota Sukabumi saat ini masih kekurangan lahan parkir yang dikarenakan keterbatasan lahan dan tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah.
"Oleh karena itu, untuk antisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di lokasi parkir, kami mengimbau kepada setiap kantor, pusat perbelanjaan dan lain-lain khususnya yang berada di pinggir jalan raya untuk menyediakan lahan parkir sembari menunggu kami menyediakan tempat parkir," katanya.
Parkir sembarangan di Sukabumi akan kena sanksi kempes dan gembok ban
Kamis, 15 Agustus 2019 20:47 WIB
Sebelum memberlakukan sanksi ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.