Bandung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggagalkan peredaran ganja seberat 169 kilogram oleh seorang tersangka berinisial ID yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Kepala BNNP Jawa Barat, Sufyan Syarif mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Minggu (30/6) lalu di wilayah Depok, Jawa Barat. Saat itu tim pemberantasan BNNP Jawa Barat melakukan operasi di wilayah Depok.
"Saat itu kita lakukan eksekusi. Kita dapati ada 169 kilogram ganja. Asalnya ini dari Aceh," kata Sufyan Syarif di kantor BNNP Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis.
Dia menuturkan, awalnya petugas menemukan sebuah minibus di wilayah Banten kemudian diikuti hingga ke wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Di lokasi penangkapan, tim beserta dua anjing pelacak bergerak mengendus dan mendapati ada sebuah tumpukan mencurigakan di bagasi mobil tersebut.
Saat itu, ID sebagai pelaku seorang diri saat mengemudikan mobil sambil membawa barang terlarang tersebut. Berdasarkan pengakuan, pelaku yang kesehariannya sebagai kuli bangunan ini mengambil barang tersebut atas instruksi dari seseorang.
"Jadi dia mengambil barang di suatu tempat kemudian mau dikirimkan lagi. Hasil pemeriksaan dan pengembangan kita dapat dua nama lagi yang saat ini berstatus DPO. Inisialnya K dan HH," kata Sufyan.
Sementara itu, ID mengaku hanya mendapat perintah untuk mengirim ganja tersebut. Dia mengatakan mendapat upah Rp100 ribu untuk setiap kilogramnya yang berhasil diantar ke tujuan.
"Saya cuma nganter saja. Nganter-nya kemana belum tahu karena nanti ada yang telepon," kata ID yang berusia 34 tahun tersebut.
Dengan digagalkannya peredaran ganja tersebut, BNNP Jabar mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 1.014.000 warga Jawa Barat dari bahayanya pernyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja.