Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu mengancam akan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dalam waktu dekat apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat selaku pemilik TPA.
"Itu berdasarkan putusan musyawarah warga yang kami laksanakan di aula Desa Burangkeng Senin kemarin," kata Kepala Desa Burangkeng, Nemin di Cikarang, Selasa.
Nemin menjelaskan, hasil rapat musyawarah yang dihadiri RT-RW, Karang Taruna, Kepala Dusun, BPD, tokoh masyarakat, serta aparat pemerintah desa setempat memutuskan dua hal, yakni penutupan TPA Burangkeng dengan syarat dan pembentukan tim penyampai aspirasi yang kemudian disepakati namanya menjadi Tim 17.
"Tim 17 ini kita kasih SK. Mereka adalah 17 orang yang anggotanya perwakilan tokoh masyarakat dan perangkat desa," katanya.
Selanjutnya tim 17 diberi tugas untuk menampung aspirasi warga. Namun secara umum, kompensasi menjadi tuntutan warga saat rapat kemarin.
"Kesimpulan pertemuan kemarin, TPA akan kami tutup dengan catatan apabila keinginan dan aspirasi warga dikabulkan maka TPA dapat dibuka kembali," ujarnya.
Nemin menambahkan, saat musyawarah sempat muncul opsi lain yakni penutupan TPA tanpa kompromi, namun mayoritas warga sepakat opsi penutupan dengan kompromi.
"Mudah-mudahan Pemda menjadi harapan kita semua. Pemda butuh lahan TPA dan warga Burangkeng tidak juga harus dibuat seperti ini. Dikasih perhatian dan penghargaan, dimanusiakanlah," ucapnya.
"Yang paling utama adalah kompensasi, seperti Bantar Gebang. Sampah Bantar Gebang dan Burangkeng sama, tapi kok perhatian beda. Masih sama-sama RI, di sana dapat kok di sini tidak. Ini kan tinggal kemauan Pemda saja berbagi dengan masyarakat," imbuhnya.
Persoalan tuntutan kompensasi uang bau bagi warga terdampak polusi TPA Burangkeng sebenarnya bukan hal baru. Kegelisahan warga terhadap keberadaan TPA tersebut makin tak bisa dibendung lagi.
Menurut Nemin, hak atas kompensasi sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 25 mengenai kompensasi. Di dalamnya disebutkan pemerintah dapat memberikan kompensasi sebagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan sampah.
Aturan itu diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 pasal 31 menyangkut dampak negatif yang ditimbulkan oleh pencemaran air, udara, tanah, longsor, kebakaran, serta dampak lainnya.
Sampaikan secara resmi
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto mengaku sudah mendengar desas-desus keinginan warga Burangkeng terkait kompensasi sampah, namun aspirasi warga itu sebaiknya dibungkus dengan dokumen resmi.
"Jangan hanya melalui lisan saja, coba sampaikan ke kami secara legal keinginan warga itu," kata Dodi.
Apabila permintaan resmi yang dimaksud sudah dilayangkan ke pemerintah daerah, pihaknya segera mengkajinya. Sehingga ada tahapan-tahapan yang akan ditempuh.
"Berbeda dengan warga di Kota Bekasi, karena perangkat desa dan warganya bergerak," ucapnya.
Dodi mengaku belum mengetahui berapa jumlah warga yang harus mendapat kompensasi. Dibutuhkan kajian dan perencanaan yang matang karena pembayaran ini memakai uang negara yang tidak bisa sembarangan dikeluarkan.
"Harus jelas pemakaiannya, jangan asal minta dan maunya dituruti," tandas Dodi.
Desa Burangkeng sendiri saat ini dihuni sebanyak 230 Kepala Keluarga yang tinggal di radius satu sampai tiga kilometer dari TPA seluas 11 hektare yang terbagi dalam empat zona itu.
Warga Desa Burangkeng Bekasi ancam tutup TPA
Selasa, 19 Februari 2019 11:20 WIB
Kesimpulan pertemuan kemarin, TPA akan kami tutup dengan catatan apabila keinginan dan aspirasi warga dikabulkan maka TPA dapat dibuka kembali.