Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalokasikan anggaran senilai Rp105 miliar untuk menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng milik pemerintah daerah setempat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
"Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perluasan area, pengadaan alat berat serta penerapan teknologi pengolahan sampah," kata Pejabat PPID Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedy Kurniawan di Cikarang, Senin.
Dia merinci, penggunaan pendanaan penataan TPA Burangkeng yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2024 itu mencakup kegiatan pembebasan lahan untuk penambahan area TPA seluas dua hektare.
Baca juga: Pemkab Bekasi siapkan skema menata TPA Burangkeng
Kemudian untuk pengadaan sebanyak 14 unit alat berat hingga pembangunan instalasi pengelolaan air lindi.
Dedy menyebutkan, sebagian dari alokasi anggaran tersebut juga direncanakan untuk pengadaan sarana pendukung penggunaan teknologi pengolahan sampah mulai tahun depan.
"Untuk penggunaan teknologi belum ketahuan, menunggu keputusan pimpinan. Apakah penggunaan incinerator atau pengelolaan tenaga listrik dari sampah," katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi mengatakan pembenahan TPA Burangkeng diharapkan mampu mengatasi persoalan persampahan di daerah itu secara bertahap mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Pemkab Bekasi minta swasta dapat kelola sampah secara mandiri
"Anggaran ada Rp105 miliar yang sudah kita sepakati bersama eksekutif untuk pembenahan TPA Burangkeng pada 2025. Memang kemampuan keuangan daerah terbatas, kami harap bisa terselesaikan secara bertahap," katanya.
Sarif mengakui, kondisi TPA Burangkeng saat ini sangat memprihatinkan. Selain sudah kelebihan kapasitas, pengolahan sampah dengan cara menumpuk dinilai sebagai sebuah pengelolaan sampah yang tidak efektif.
Dirinya meminta pemerintah daerah mengimplementasikan langkah-langkah kerja secara konkret dan terukur untuk memastikan pemanfaatan anggaran sebesar Rp105 miliar agar dapat digunakan secara optimal dalam penyelesaian masalah di TPA Burangkeng.
Baca juga: Pemkab Bekasi melarang sampah APK Pemilu 2024 masuk TPA Burangkeng
"Adanya penyampaian lisan rekomendasi penutupan sementara dari menteri ini harus menjadi evaluasi bersama. Dan penggunaan keuangan yang telah dianggarkan serta direncanakan juga harus jelas dimanfaatkan," kata dia.
Pemkab Bekasi alokasikan anggaran Rp105 miliar tata TPA Burangkeng
Senin, 9 Desember 2024 19:48 WIB