Jakarta (ANTARA) - Nama Khalid Basalamah kini kerap menjadi sorotan publik setelah dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Pendakwah yang juga dikenal sebagai pengusaha tersebut dimintai keterangan karena diketahui pernah menggunakan kuota khusus haji yang belakangan dinyatakan bermasalah pada pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa (9/9).
Pemeriksaan ini berfokus pada keterlibatan Khalid Basalamah sebagai pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan pengguna kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan.
Pada Selasa (16/9), Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan kabar bahwa Khalid telah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dengan persoalan kuota haji tersebut. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kooperatifnya terhadap proses hukum yang berjalan.
Profil dan latar belakang
Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau lebih dikenal dengan nama Khalid Basalamah, lahir pada 1 Mei 1975 di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia berasal dari keluarga keturunan Arab Hadramaut, Yaman, yang tercermin dari marga “Basalamah” pada namanya.
Masa kecilnya dihabiskan di Makassar hingga jenjang sekolah menengah pertama, kemudian melanjutkan pendidikan sekolah menengah atas di Madinab, Arab Saudi pada awal tahun 1990.
Sejak usia remajanya, Khalid sudah rutin dengan aktivitas belajar agama. Di Madinah, ia menempuh pendidikan menengah sembari mengisi waktunya dengan memperdalam Al-Quran, hadist, dan tradisi Islam. Ia juga dikenal rajin menghadiri majelis ilmu serta beribadah di Masjid Nabawi.
Selepas pendidikan menengah, Khalid melanjutkan kuliah di Universitas Madinah dan meraih gelar sarjana. Setelah itu, ia kembali ke Indonesia untuk menempuh pendidikan magister di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar. Pendidikan formalnya berlanjut hingga tingkat doktoral di Universitas Tun Abdul Razak, Malaysia.
Karir dakwah Khalid Basalamah dimulai pada tahun 1999, ketika ia dipercaya menyampaikan khotbah Jumat di Universitas Muslim Indonesia.
Mulai sejak itu, kiprahnya dalam menyampaikan ceramah keagamaan terus berkembang. Ia pun dikenal sebagai pendakwah yang konsisten merujuk pada Al-Quran, sunnah Nabi, dan pandangan ulama.
Khalid mulai merekam ceramahnya dan menyebarkannya melalui berbagai media online sejak awal 2000. Popularitasnya meningkat setelah ia aktif di YouTube pada tahun 2013.
Sampai saat ini, kanal YouTube miliknya telah memiliki jutaan pengikut, salah satu penceramah dengan audiens digital terbesar di Indonesia. Materi ceramahnya banyak membahas persoalan keislaman sehari-hari dengan gaya penyampaian lugas dan mudah dipahami.
Selain itu, Khalid juga merupakan dosen tidak tetap di Universal Insitute of Professional Management tahun 2023-2024 dan bergelar sebagai guru besar.
Di luar kegiatan berdakwah, Khalid Basalamah bergelut di sejumlah usaha. Ia menjadi direktur PT Ajwad yang bergerak di bidang restoran makanan Arab, souvenir Timur Tengah, penerbitan buku Islam, serta biro perjalanan umrah dan haji.
Restoran Ajwad Resto yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi salah satu usahanya yang cukup populer.
Selain itu, ia juga mendirikan dan memimpin Yayasan Ats Tsabat di Jakarta Timur. Melalui yayasan tersebut, Khalid terlibat dalam pengiriman dai ke berbagai daerah, termasuk Papua, serta aktif sebagai penasihat di kanal dakwah WesalTV.
Pada tahun 2000, Khalid menikah dengan seorang perempuan mualaf. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dengan empat orang anak.
Saat ini meski dirinya bukan berstatus tersangka, fakta bahwa ia menggunakan kuota khusus haji yang bermasalah membuat perannya dalam kasus ini menjadi penting bagi penyidik KPK.
Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku menjadi korban dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud setelah diperiksa sebagai saksi kasus kuota haji.
“Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid Basalamah setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sementara itu, Khalid menjelaskan mulanya dirinya merupakan jemaah haji furoda, dan sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.
“Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” katanya.
Ketua asosiasi agensi perjalanan haji, Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) tersebut, kemudian menjelaskan dirinya menjadi jemaah karena agensi perjalanan hajinya, Uhud Tour, belum mendapatkan izin PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia bersama 122 jemaah lainnya berangkat melalui PT Muhibbah.
“Fasilitasnya ya seperti furoda, eh bukan, langsung VIP karena pakai khusus tadi,” jelasnya.
Sebelumnya, Khalid dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (2/9), namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Bukan suap
KPK mengatakan sejumlah uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024, bukan merupakan suap.
“Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya dari si oknum dari Kemenag. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya.’ Itu sudah memeras,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep menjelaskan uang tersebut disita KPK karena menjadi bukti adanya jual beli kuota haji khusus dalam penyidikan perkara di lingkungan Kemenag.
“Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag. Jadi, setidaknya pembagian kuota itu tidak terjadi begitu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.
Sementara uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.
Uang yang telah dibayarkan ke Ibnu Mas’ud tersebut kemudian dikembalikan setelah masa ibadah haji berakhir.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
KPK mengungkapkan alasan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji dengan skema cicilan.
“Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing, USD atau dolar Amerika Serikat kalau tidak salah. USD kalau tidak salah ada limitasi untuk pengambilan karena tidak disimpan di rumah, ini disimpan perbankan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan pengembalian uang kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024 yang dilakukan Khalid Basalamah dilakukan secara bertahap.
“Jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, yakni berapa sih jumlah finalnya. Akan tetapi, itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap,” katanya.
KPK mengisyaratkan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah membocorkan materi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengisyaratkan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Khalid Basalamah dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, yakni terkait pengembalian uang kasus kuota haji.
“Informasi detail tersebut berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan secara detail mengenai jumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah maupun teknis pengembaliannya karena hal itu merupakan materi penyidikan.
Ia juga menjelaskan KPK belum bisa memberitahukan mengenai jumlah uang keseluruhan yang telah dikembalikan pihak-pihak terkait kepada KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.
“Pada waktunya tentu kami akan sampaikan ketika menyampaikan update (perkembangan, red.) penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Segera tetapkan tersangka
A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Abdul menyampaikan pernyataan tersebut sebab KPK menyatakan sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
“Bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan. Padahal, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut yang diduga melibatkan petinggi PBNU.
“Telusuri aliran dana dan periksa petinggi PBNU itu tugas KPK. Kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk ke PBNU.
KPK menjelaskan penelusuran tersebut bukan berarti mendiskreditkan PBNU, melainkan sebatas menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas atau bertugas di Kementerian Agama,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut Asep menjelaskan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, penelusuran terhadap anggota organisasi kemasyarakatan berkaitan dengan dugaan aliran uangnya.
“Selain bekerja di Kementerian Agama, mungkin dia bekerja di tempat lain atau menjadi bagian atau bahkan menjadi pimpinan dari suatu organisasi. Nah kami bergerak ke situ,” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Jadi, kami tidak melakukan atau menargetkan organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena mengikuti orangnya. Orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempat yang bersangkutan bekerja.”
KPK mengungkapkan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Oleh sebab itu, Asep menjelaskan penyidikan kasus tersebut membutuhkan proses yang lama, sehingga berpengaruh terhadap pengumuman tersangka.
“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” katanya.
Baca juga: KPK: 13 asosiasi dan 400 travel terlibat kasus korupsi haji
Baca juga: KPK sebut oknum Kemenag minta uang secara berjenjang
Baca juga: KPK: Uang sitaan dari Khalid Basalamah bukan suap
