Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan penyitaan sejumlah uang dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dan tidak mengembalikannya kepada para jemaahnya.
“Pertama, uang tersebut masih ada di ustaz Khalid Basalamah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep menjelaskan karena uang tersebut masih disimpan Khalid Basalamah dan belum dikembalikan kepada para jemaahnya, maka KPK memandang perlu untuk melakukan penyitaan sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.
“Bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan kuota haji khusus,” katanya.
Ketika ditanya kemungkinan pengembalian uang tersebut kepada para jemaah Khalid Basalamah, Asep mengatakan hal tersebut diputuskan majelis hakim.
“Saat sudah dibawa ke persidangan, kami tunggu nih putusan dari hakim. Vonis hakim mengenai putusannya terhadap uang tersebut apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan,” katanya.
Bila majelis hakim memutuskan uang tersebut dikembalikan, maka diberikan ke jemaah Khalid Basalamah.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.
Sementara uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.
Uang yang telah dibayarkan ke Ibnu Mas’ud tersebut kemudian dikembalikan setelah masa ibadah haji berakhir.
Baca juga: Khalid Basalamah, KPK, dan pusaran korupsi kuota haji
Baca juga: KPK: 13 asosiasi dan 400 travel terlibat kasus korupsi haji
Baca juga: KPK sebut oknum Kemenag minta uang secara berjenjang
