Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat meminta kepada PT Magellanic Garuda Kencana (MGK), agar menghentikan sementara waktu kegiatan penambangan emas di aliran Sungai Woyla, sebelum memiliki rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera-I.
“Sebelum adanya rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera-I, kami minta agar penambangan emas di aliran sungai agar dihentikan,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi, di Meulaboh, Selasa (2/9).
Menurutnya, permintaan penghentian penambangan pada aliran Sungai Woyla di Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, dimaksudkan agar perusahaan menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pemanfaatan aliran sungai untuk aktivitas tambang.
Bupati Tarmizi mengatakan permintaan penghentian sementara tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi investasi dan investor di Aceh Barat, agar pelaku usaha semakin nyaman berinvestasi.
Baca juga: Tim gabungan Polda Aceh hentikan operasional tambang emas ilegal di Pidie
Rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera-I diperlukan untuk kegiatan tambang di sungai.
Rekomtek ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang di sungai dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan sekitar.
Rekomendasi ini juga diperlukan untuk menjamin penggunaan sumber daya air yang berkelanjutan, mencegah kerusakan lingkungan sekitar sungai, serta memastikan keselamatan masyarakat dan infrastruktur sekitar sungai.
Dengan memiliki rekomtek, Pemkab Aceh Barat berharap kegiatan tambang di sungai dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan terkendali, sehingga mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan memastikan keselamatan masyarakat sekitar.
Baca juga: Dua pelaku tambang emas ilegal di Tinombo Selatan diamankan polisi
“Jadi, sebelum ada rekomtek, kami minta tidak ada aktivitas. Jika tetap dilanjutkan (tanpa rekomtek) akan kami hentikan,” kata Tarmizi.
Selain itu, Pemkab Aceh Barat meminta kepada masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri, dalam menyikapi kegiatan penambangan di aliran Sungai Woyla, sehingga tidak memiliki konsekuensi hukum nantinya.
“Masyarakat jangan ambil tindakan (makin hakim sendiri), sekarang informasi yang saya dapat, bupati saja dilapor polisi, apalagi masyarakat,” demikian Tarmizi.
