Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Aceh mengusulkan 2.858 orang tenaga honorer dan tenaga harian lepas untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Sebanyak 2.858 orang tenaga honorer dan tenaga harian lepas itu selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintah daerah," kata Bupati Aceh Barat Tarmizi kepada Antara di Meulaboh, Senin.
Ada pun tenaga honorer dan tenaga harian lepas yang diusulkan tersebut terdiri atas prioritas di R2, R3, R3b, serta R3T sebanyak 1.895 orang. Mereka terdiri atas tenaga guru sebanyak 837 orang, tenaga kesehatan sebanyak 145 orang, serta tenaga teknis sebanyak 913 orang.
Kemudian untuk non-prioritas yang diusulkan sebanyak 963 orang meliputi untuk kategori R4 terdiri atas tenaga guru sebanyak 48 orang, tenaga kesehatan sebanyak 659 orang, serta tenaga teknis sebanyak 256 orang.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor: 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat, biasanya empat jam per hari, sementara PPPK penuh waktu bekerja sesuai ketentuan jam kerja instansi, umumnya delapan jam per hari.
Gaji PPPK paruh waktu juga lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya setara dengan PNS.
