Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan hingga penutupan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat DPRD Kabupaten Sukabumi hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak mendaftar.
"Pendaftaran bacaleg sudah ditutup pada pukul 24.00 WIB Selasa (17/7), sehingga hanya satu partai saja yang tidak mendaftarkan bacalegnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, partai yang terakhir mendaftar adalah Partai Gerindra sementara partai yang paling sedikit mendaftarkan bacalegnya yakni Partai Garuda yang hanya dua orang saja.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan berkas pendaftaran seluruh partai yang mendaftar sudah memenuhi persyaratan khususnya dalam keterawakilan wanita sebanyak 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Selanjutnya, setelah pendaftaran ini pihaknya melakukan verifikasi syarat jika ada yang kurang maka akan segera diberitahukan kepada masing-masing partai politik. Kekurangan syarat tersebut harus segera dilengkapi masing-masing bacaleg sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) atau caleg.
"Untuk jumlah kursi DPRD Kabupaten Sukabumi yang diperebutkan belum berubah masih tetap 50 kursi," tambahnya.
Ferry mengatakan awalnya Partai Garuda tidak akan mendaftarkan bacalegnya, tetapi ternyata mereka tetap mendaftar walaupun hanya dua kadernya saja yang didaftarkan di Dapil III Kabupaten Sukabumi.
Dalam aturannya, setiap parpol boleh hanya mendaftar tetapi tidak mendaftarkan calegnya. Sehingga nantinya di surat suara akan dikosongkan foto bacalegnya.
KPU Sukabumi: Hanya PKPI tidak mendaftarkan bacalegnya
Rabu, 18 Juli 2018 15:38 WIB
"Untuk jumlah kursi DPRD Kabupaten Sukabumi yang diperebutkan belum berubah masih tetap 50 kursi.