Jakarta (ANTARA) - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak hakim-hakim yang menjatuhkan vonis hukuman ringan kepada para koruptor perlu diperiksa terlebih putusan semacam itu telah menjadi sasaran kritik Presiden Prabowo Subianto.
Dia menyebut kekecewaan Presiden terhadap vonis ringan untuk koruptor itu wajar, dan Mahkamah Agung (MA) sebagai pembina para hakim perlu menindaklanjuti kritik tersebut.
“Saya (merasa) wajar jika Presiden kecewa, dan ini harus disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai pembina langsungnya,” kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Presiden Prabowo telah memperhatikan kesejahteraan hakim, dan berkomitmen penuh meningkatkan taraf hidup mereka. Oleh karena itu, Fickar menilai wajar jika Presiden berharap banyak kepada para hakim.
“Pak Prabowo sebagai kepala negara mungkin punya harapan yang tinggi kepada para hakim, sementara ada hakim yang justru bermain-main dengan kewenangannya,” sambung Fickar.
Dia pun curiga ada intervensi non-yuridis jika ada hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada terpidana korupsi.
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.
Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat.
Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.
“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
Presiden saat menyinggung soal vonis ringan itu memang tidak menyebutkan secara gamblang kasusnya. Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Majelis hakim saat membacakan putusan pada Senin (23/12/2024) menyatakan Harvey bersalah dan menghukum dia penjara enam tahun enam bulan, sementara tuntutan jaksa 12 tahun. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengakui Harvey dan terdakwa lainnya bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selepas pembacaan putusan itu, jaksa pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey.