Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menanggapi adanya tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sukabumi, Jabar yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 bukan merupakan kasus baru dan sudah diatur dalam undang-undang.
"Penetapan pemungutan suara ulang untuk di TPS 05, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi tentunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah menempuh berbagai mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tinggal laksanakan saja," katanya di Sukabumi, Jumat (29/11).
Menurut Marwan, dengan adanya temuan pelanggaran di TPS 05, tidak serta merta mempengaruhi hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS lainnya. Maka dari itu, pelaksanaan pemungutan suara tidak harus di keseluruhan kecamatan cukup di TPS yang bermasalah saja.
Baca juga: KPU Kabupaten Sukabumi tetapkan laksanakan pemungutan suara ulang di satu TPS
Baca juga: Cabup Sukabumi: Hasil real count KPU yang menjadi penentu kemenangan
Informasi yang diterima olehnya, pemungutan suara ulang di TPS 05 itu karena ditemukan ada seorang pemilih yang mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya sebanyak dua kali. Di mana alasan dari oknum pemilih tersebut mewakili keluarganya yang tidak hadir ke TPS.
Regulasi pemungutan suara ulang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sehingga tidak hanya di Kabupaten Sukabumi saja, tetapi daerah lain pun banyak yang melaksanakan hal serupa.
Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan pemungutan suara ulang ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 3053 tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 05, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Bupati Sukabumi: Pemungutan suara ulang diatur dalam UU dan bukan kasus baru
Sabtu, 30 November 2024 6:19 WIB