Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (psu) pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 pada dua tempat pemungutan suara di wilayah Kecamatan Cabangbungin.
"PSU akan dilaksanakan di dua tempat pemungutan suara yang ada di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Kamis (5/12) besok," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada dua tps di wilayah Kecamatan Cabangbungin sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Surat sudah kami jawab atas rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Kabupaten Bekasi. Saat ini kami sedang koordinasi untuk kegiatan psu yang digelar besok hari," katanya.
Baca juga: 21 kecamatan tuntas rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bekasi 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi mulai rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024
Pihaknya saat ini juga masih menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah di tingkat Kecamatan Cabangbungin mengingat hasil tersebut harus segera dituntaskan berdasarkan regulasi.
Namun hasil penghitungan suara dimaksud masih harus menunggu pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Bekasi berdasarkan kajian serta pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Cabangbungin.
"Teman-teman PPK (panitia pemilihan kecamatan) sedang melakukan tugas surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Panwascam Cabangbungin berkaitan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang," katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi minta masyarakat tunggu hasil resmi rekapitulasi
Pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terbuka penghitungan suara terhadap 21 kecamatan sedangkan satu wilayah lain yakni Tambun Selatan belum menuntaskan rekapitulasi hitung suara di kecamatan tersebut, selain Cabangbungin karena ada pemungutan suara ulang.
"Kami berharap hari ini atau besok dua kecamatan yakni Tambun Selatan dan Cabangbungin bisa diselesaikan karena kita tahu bahwa proses pembacaan sidang pleno oleh PPK harus sudah menyelesaikan tahapan yang ada di kecamatan," katanya.
Setelah tuntas secara keseluruhan di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten Bekasi akan melanjutkan pleno terbuka tingkat kabupaten, termasuk tahapan penetapan pemenang pemilihan kepala daerah yang diumumkan secara resmi kepada publik.
"Sesuai regulasi maksimal tanggal 6 itu harus sudah tuntas rekapitulasi tingkat kecamatan agar kita bisa bacakan hasil sekaligus melanjutkan untuk sidang pleno terbuka tingkat kabupaten," kata dia.