Purwakarta (Antaranews Megapolitan) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta menolak pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati Purwakarta Rustandie/Dikdik Sukardi sudah tepat.
"Langkah KPU Purwakarta itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, saat dihubungi dari Purwakarta, Jumat.
Penolakan pendaftaran pasangan Rustandie-Dikdik itu diputuskan KPU Purwakarta, karena pasangan itu membawa surat keputusan dukungan dari Partai Hanura.
Sedangkan partai tersebut telah mengeluarkan surat keputusan untuk mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati Anne Ratna Mustika/Aming.
Bedanya, surat untuk Anne-Aming ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Partai Hanura. Sedangkan surat dukungan untuk pasangan Rustandie-Dikdik ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen Hanura.
"Partai itu tidak bisa mengganti dukungan kalau sudah mendaftar. Jadi, SK sah itu SK yang pertama," kata Harminus.
Dikatakannya, partai politik tidak bisa mencabut dan menetapkan kembali dukungan kepada pasangan lain jika sudah mendaftar. Meskipun pencabutan dan penetapan itu disampaikan melalui surat resmi.
"Kalau sudah daftar, maka tidak bisa dicabut. Itu undang-undang yang mengatakan, bukan saya," kata dia lagi.
Penolakan Pendaftaran Cabup/Cawabup Purwakarta, Ini Kata Bawaslu
Jumat, 12 Januari 2018 21:41 WIB
Kalau sudah daftar, maka tidak bisa dicabut. Itu undang-undang yang mengatakan, bukan saya.