Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pemerintah daerah setempat membangun pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang sebagai upaya menekan angka kasus pidana berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Sudah kami usulkan ke Pemkab Bekasi, mudah-mudahan bisa terealisasi segera untuk pembangunan," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan keberadaan pusat rehabilitasi pengguna narkoba dinilai tepat untuk menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika sebagai tempat para pecandu dibimbing serta diarahkan agar tidak kembali mengulangi kesalahan serupa.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi eksekusi barang bukti 53 perkara
Menurut dia, kondisi pengguna dan pengedar yang ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan tidak akan efektif dalam memberantas praktik penyalahgunaan narkoba, namun justru membuat mereka semakin cerdas untuk menghindari tindakan petugas aparat penegak hukum.
"Karena selama ini mereka dicampur antara pengguna dan pengedar. Dengan begitu mereka malah semakin pintar, setelah keluar dari lapas sudah punya modus-modus baru untuk mengelabui petugas. Kalau ada pusat rehabilitasi tidak akan demikian tapi justru bisa membantu negara mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas," katanya.
Dwi Astuti mengaku berdasarkan informasi terkini, pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi pembangunan pusat rehabilitasi sehingga tinggal menanti seluruh tahapan pembangunan sesuai ketentuan.
Baca juga: Kejaksaan siap limpahkan berkas kasus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
"Tempat sudah disiapkan untuk tanah, tinggal DED (Detail Engineering Desain) kapan yang penting saya sudah mendorong Pak Penjabat Bupati Bekasi agar cepat masuk DED agar realisasi pembangunan mudah-mudahan sudah bisa di tahun depan," katanya.
Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bekasi Encep Supriyatin Jaya menyatakan usulan pembangunan pusat rehabilitasi telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan sudah disetujui untuk dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan setempat.
"Usulan sudah dikabulkan untuk BNN, rencana pembangunan berlokasi di area Lippo Cikarang, memakai lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bekasi beri penerangan hukum kepada aparatur pemerintahan desa
Dia mengatakan proses pembangunan pusat rehabilitasi memasuki tahap persetujuan atau izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi. Setelah terbit, administrasi izin dimaksud dibawa ke BNN untuk mendapatkan persetujuan sekaligus menyusun rancang bangun rinci atau DED.
"Sambil menanti setiap perjalanan proses pembangunan, kami terus berupaya memaksimalkan pencegahan melalui sosialisasi anti narkoba baik kepada pelajar, perusahaan maupun di wilayah desa dan kecamatan," kata dia.