Depok (ANTARA) - KPU Kota Depok menyatakan bagi warga yang berumur 17 tahun pada 27 November 2024 bisa melakukan pencoblosan untuk Pilkada Kota Depok dan pemilihan gubernur Jawa Barat.
"Jadi yang genap berumur 17 tahun pada 27 November 2024 bisa melakukan perekaman e-KTP sebelum 27 November, jadi KTP-e bisa dipakai untuk mencoblos," kata Komisioner KPU Depok David Hermawan di Depok, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan ini untuk memudahkan jadi tidak harus menunggu tanggal 27 November cetak dan rekam e-KTP
"Kalau dia terdaftar sebagai DPT artinya pemilih itu DPT potensial, pemilih bisa masuk ke DPT juga dan kalau belum terdaftar DPT masuk ke kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ujar David.
Baca juga: KPU Depok gelar simulasi pemungutan suara dengan 447 pemilih di Cilodong
Baca juga: KPU Depok sortir dan lipat surat suara Pilkada
Baca juga: KPU Depok sebut debat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat
Jadi lanjut dia warga tersebut akan melakukan pencoblosan di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa dokumen pendukung nya KTP-e.
David mengatakan pihaknya saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjelaskan blangko KPT aman.
Lebih lanjut David mengatakan saat ini kami sudah melaksanakan pencanangan duta pilkada Kota Depok itu melibatkan seluruh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berjumlah 19.341 orang.
Salah satu tugas duta pilkada ini adalah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk bisa hadir ke TPS dan mengenali siapa saja calon yang berkontestasi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat dan wali kota dan wakil wali kota Depok.
KPU Depok sebut warga berumur 17 tahun pada 27 November bisa mencoblos
Kamis, 21 November 2024 19:28 WIB