Depok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok resmi menetapkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2025-2030.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 14 Tahun 2025 dan diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di Depok.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin di Depok, Kamis mengungkapkan bahwa Supian-Chandra meraih 451.785 suara atau 53,24 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024.
Baca juga: Pengamat sebut rendahnya partisipasi Pilkada karena ada kejenuhan politik
Baca juga: KPU Depok tetapkan Supian-Chandra ungguli pasangan Imam-Ririn di Pilkada 2024
Dengan hasil tersebut, mereka unggul dari pasangan lawan dan berhak memimpin Kota Depok selama lima tahun ke depan.
"Penetapan ini menjadi pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa pasangan calon terpilih telah ditetapkan. Ini juga menjadi tahapan akhir dalam proses pemilihan kepala daerah Depok," ujarnya.
Setelah penetapan ini, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kota Depok sebagai salah satu syarat untuk pelantikan yang akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Pengamat: Klaim kemenangan Pilkada Depok hendaknya dihentikan
Mengenai jadwal pelantikan, Willi Sumarlin menyebut bahwa keputusan tersebut berada di tangan Kemendagri.
"Kami hanya menetapkan calon terpilih dan menyerahkan hasilnya ke DPRD Kota Depok. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD Provinsi dan Kemendagri," ungkapnya.