Moskow (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza sebuah "terobosan bersejarah."
"Surat perintah penangkapan saat ini merupakan sebuah terobosan bersejarah bagi keadilan dan harus menjadi tanda awal berakhirnya impunitas yang berkelanjutan dan meluas di puncak krisis hak asasi manusia di Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina," kata Callamard lewat unggahan di situs resmi organisasi tersebut.
Pada Kamis (21/11) ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Baca juga: PBB tegaskan semua negara anggota bertanggung jawab hormati ICC
Baca juga: Anggota DK PBB desak ICC bertindak tegas terhadap Israel
Tak lama kemudian, kantor Netanyahu menuduh ICC mengisolasi Israel dan mendukung terorisme terhadap Israel.
Pada 20 Mei lalu Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk sejumlah pejabat termasuk Netanyahu dan Gallant, serta untuk para pemimpin organisasi Palestina Hamas.
Pada 7 Oktober 2023 Israel menghadapi serangan roket yang belum pernah terjadi sebelumnya dari Jalur Gaza.
Selain itu, para petempur Hamas juga menyusup ke daerah-daerah perbatasan sambil menembaki militer dan warga sipil serta melakukan penyanderaan.
Baca juga: Senator AS ancam sanksi keras ICC dan jaksanya jika perintahkan tangkap Netanyahu
Otoritas Israel mengatakan bahwa sekitar 1.200 orang tewas selama serangan berlangsung.
Sebagai balasannya, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) meluncurkan Operasi Pedang Besi di Jalur Gaza dan mengumumkan pengepungan penuh terhadap wilayah kantong tersebut.
Menurut otoritas kesehatan setempat, jumlah korban tewas akibat serangan Israel di Jalur Gaza mencapai lebih dari 44.000 orang.
Sumber: Sputnik
Amnesty sebut surat penangkapan PM Israel oleh ICC 'terobosan bersejarah'
Jumat, 22 November 2024 15:20 WIB