Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, mengimbau pengelola media massa, media sosial dan tim pemenangan pasangan calon agar menghentikan iklan kampanye melalui media massa dan media sosial selama masa tenang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Minggu menyampaikan bahwa pada masa tenang Pilkada, tidak boleh ada kegiatan kampanye, termasuk kampanye di media massa dan media sosial, itu tidak boleh diunggah selama tiga hari masa tenang.
"Selama tiga hari menjelang hari pemungutan suara adalah masa tenang. Jangan sampai ada kegiatan kampanye," katanya.
Baca juga: Bawaslu Karawang lakukan pemetaan TPS rawan jelang pemungutan suara
Baca juga: Bawaslu Karawang siapkan 4.192 pengawas untuk awasi masa tenang
Ia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada pihak terkait dengan hal tersebut, di antaranya pengelola media massa, pengelola media sosial, koalisi partai pendukung pasangan calon, relawan pasangan calon, serta ke masing-masing tim kampanye pasangan calon. Selain itu, juga disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Karawang.
Dia menyebutkan bahwa imbauan larangan berkampanye pada masa tenang itu dimuat dalam Surat Bawaslu Karawang Nomor: 348/PM.00.02/K.JB-10/11/2024 tertanggal 22 November 2024.
Melalui surat itu, Bawaslu Karawang menyampaikan agar pihak terkait memperhatikan batas waktu kampanye melalui metode iklan media massa dan media sosial yang hanya berlangsung pada 10-23 November 2024.
Selain itu juga disampaikan agar pengelola media tidak melakukan pemberitaan dan penayangan iklan atau bentuk lainnya pada masa tenang pilkada yang berlangsung pada 24-26 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Karawang terima laporan pelanggaran netralitas kepala sekolah
Kusnadi menyampaikan selain melarang kegiatan kampanye melalui media massa dan media sosial, juga memasuki masa tenang, Bawaslu Karawang bersama Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang di seluruh titik pemasangan.
"Penertiban APK sudah dimulai sejak Minggu dini hari. Kegiatan ini dilakukan oleh Satpol PP dengan dikawal jajaran Bawaslu Karawang," kata dia.
Kegiatan penertiban APK tersebut akan terus dilakukan bersama Satpol PP Karawang hingga beberapa hari ke depan selama masa tenang.
Bawaslu Karawang imbau pengelola media massa hentikan iklan kampanye
Minggu, 24 November 2024 18:40 WIB
Selama tiga hari menjelang hari pemungutan suara adalah masa tenang. Jangan sampai ada kegiatan kampanye.