Pemungutan suara ulang Pilikada 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 5 Desember 2024 berlangsung di dua TPS di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, yang berlangsung aman, lancar serta kondusif meski tidak dihadiri seluruh pemilik hak suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan proses pemungutan suara ulang di TPS 7 dan 8 mendapatkan atensi khusus melalui pengawasan langsung di kedua lokasi, terlebih pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan hasil rekomendasi pengawas tingkat kecamatan yang disepakati KPU setempat.
Pemungutan suara ulang di dua TPS itu dilakukan setelah pada pemungutan suara 27 November lalu diketahui ada sejumlah pemilih yang mencoblos kertas suara bukan pada TPS yang seharusnya.
Hingga batas akhir waktu pemungutan suara ulang di TPS 7, sebanyak 207 pemilih menggunakan hak suara dari total 552 jiwa yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sementara untuk TPS 8, sebanyak 134 orang dari total DPT 497 jiwa juga telah menyalurkan hak pilih.
Pemungutan suara ulang itu membuat rapat pleno KPU Kabupaten Bekasi tertunda hingga hasil penghitungan suara di lokasi tersebut masuk dan dilaporkan dari tingkat kecamatan.
(Antara TV Megapolitan/Praditya Kurniawan Syah/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)