Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono memimpin penyegelan tiga pabrik besi dan baja di Kabupaten Serang, Banten, yang terbukti mencemarkan udara karena membuang emisi tanpa pengelolaan lebih lanjut.
"Ini merupakan bentuk komitmen nyata dari KLH/BPLH untuk terus bertindak tegas terhadap industri yang mencemari udara. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri," ujar Wamen LH Diaz Hendropriyono di Jakarta, Rabu.
Tiga perusahaan yang disegel adalah PT CBS, PT CS, dan PT SBJ, yang seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wamen LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Rizal Irawan pada Selasa (24/6) setelah hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan emisi industri.
Investigasi menemukan bahwa PT CBS yang memiliki kapasitas produksi 270.000 ton per tahun hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia, sementara sebagian besar emisi dari tungku peleburan dibuang tanpa pengendalian.
PT CS, yang telah diperingatkan sejak 2023, tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH/BPLH, dan hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas 30.000 ton per tahun, dengan emisi yang dibiarkan lepas ke udara.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong. Seluruh emisi dilepas ke lingkungan tanpa pengelolaan apa pun.
"Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras," ujar Deputi Gakkum Rizal Irawan.
Deputi Penegakan Hukum telah memerintahkan penghentian total proses produksi dan akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan sebelum memenuhi ketentuan lingkungan.
Langkah itu, jelasnya, merupakan bagian dari upaya KLH/BPLH meningkatkan kualitas udara nasional, dengan menindak industri yang abai terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara.
Pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup demi menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.