Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan kegiatan operasi dua pabrik peleburan besi pengolahan ban dan aki bekas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap pencemaran udara.
"Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil pengenaan proses potensi indikasi pidana lingkungannya. Jadi ini sedang kami pasang segel terhadap seluruh areal ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan areal ini sampai proses hukum selesai," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam tinjauan di Kabupaten Bekasi, Kamis malam.
Hanif mengatakan bahwa kegiatan di kedua lokasi tersebut berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Secara khusus menyoroti bahwa perusahaan yang menjalankan pengolahan ban dan aki bekas masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Baca juga: KLH segel dua pabrik besi jadi sumber pencemaran udara hingga Jakarta
Baca juga: KLH temukan pelanggaran serius peraturan lingkungan di tambang nikel Raja Ampat
Baca juga: KLH dan Polri jalin kolaborasi jaga kelestarian lingkungan
Dalam tinjauan itu dia melihat sarana pembakaran tidak dilengkapi dengan gas kolektor dan fasilitas untuk penanganan gas buang.
"Sehingga dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius melakukan pencemaran udara di Jabodetabek. Kita berketetapan untuk menutup total area ini karena tidak adanya persetujuan lingkungan," jelas Hanif.
Dia memastikan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH akan melakukan pendalaman terkait dengan sumber limbah B3 yang dikelola oleh perusahaan pengolahan ban dan aki bekas tersebut, mengantisipasi apakah ada potensi pelanggaran dalam rantai distribusinya.
Pihaknya sendiri akan terus melanjutkan menyisir wilayah Jabodetabek untuk mencari sumber pencemar yang menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.
Pendekatan yang dilakukan mulai dari pengawasan dan pembinaan, sampai dengan langkah penegakan hukum termasuk pemberhentian operasi sementara sampai dengan potensi pidana.