Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok, Jawa Barat, Supian Suri menegaskan hingga saat ini belum menerapkan sanksi apapun terkait pelajar yang keluar malam di atas pukul 21.00 WIB.
"Namun, kalau anak-anak ditemukan di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB, kami minta kembali ke rumah. Jadi, seperti itu saja," kata Supian Suri di Depok, Selasa.
Pemkot Depok mulai memberlakukan aturan pembatasan aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB bagi para pelajar mulai Selasa (3/6).
"Nanti ada tim yang bergerak, ada lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kami akan cek tidak boleh ada anak-anak di luar nongkrong di atas pukul 21.00 WIB," tegasnya.
Supian mengatakan ada wacana patroli untuk memantau pelajar. Kalau itu level kota akan berjenjang dari kota, kecamatan, kelurahan, hingga RW dan RT.
"Tentunya pemerintah mempunyai harapan besar kepada para pelajar sebagai estafet pembangunan nanti ke depan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa bagaimana masyarakat Indonesia bisa sejahtera sangat tergantung prestasi para pelajar hari ini.
"Saya harap para pelajar untuk terus berikhtiar, sehingga pada akhirnya harapan masa depan benar-benar bisa kita capai menuju Indonesia Emas 2045," kata Supian.
Pemkot Depok belum terapkan sanksi apapun terkait pelajar keluar malam
Selasa, 3 Juni 2025 21:08 WIB

Wali Kota Depok Supian Suri. ANTARA/Feru Lantara