Karawang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang masih menemukan pelajar yang melanggar aturan jam malam terkait dengan program pendidikan berkarakter yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat di Karawang, Selasa mengatakan untuk mengawal penerapan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, personel Satpol PP terus melakukan operasi atau patroli pada malam hari.
Patroli malam tersebut telah digelar sejak beberapa pekan terakhir, menyasar sejumlah titik strategis atau di titik-titik yang biasa menjadi tongkrongan para pelajar.
Di antara tujuannya ialah untuk mengawal penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang jam malam bagi pelajar.
Baca juga: Pemkab Karawang kawal penerapan jam malam bagi pelajar
Baca juga: Pemkab Karawang siap terapkan kebijakan jam malam bagi pelajar
Selain itu juga untuk memastikan seluruh pelajar mematuhi ketentuan jam malam, yakni tidak berada di luar rumah selama pukul 21.00-04.00 WIB.
Pada kegiatan patroli malam yang digelar Senin (9/6), Satpol PP Karawang masih menemukan pelajar yang "keluyuran" dan "nongkrong" di sejumlah titik wilayah Karawang di atas pukul 21.00 WIB. Para pelajar itu juga umumnya menggunakan sepeda motor sendiri.
Dalam kegiatan patroli itu, para pelajar yang ditemukan masih keluyuran dan nongkrong-nongkrong tidak dibawa ke kantor Satpol PP Karawang. Mereka yang terjaring operasi jam malam hanya diberikan teguran dan edukasi oleh jajaran Satpol PP Karawang.
"Kami hanya memberi teguran dan edukasi bagi pelajar yang ditemukan masih keluyuran dan nongkrong di atas jam 9 malam," kata dia.
Baca juga: Satpol PP Karawang tindak tempat spa yang langgar jam operasional pada bulan puasa
Bupati Karawang Aep Syaepuloh sebelumnya menyatakan pihaknya akan terus mengawal program Pemprov Jabar terkait dengan penerapan jam malam bagi pelajar di daerahnya, dengan melakukan patroli malam hingga ke wilayah perdesaan.
"Patroli jam malam bagi pelajar digelar hingga ke wilayah kecamatan dan perdesaan," katanya.
Ia menyampaikan, kegiatan patroli jam malam bagi pelajar dilaksanakan seiring diterapkannya penerapan jam malam bagi pelajar sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, dilakukan pembatasan jam malam bagi peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku jika saat di luar rumah, pelajar itu bersama orang tuanya, dan dalam keadaan darurat seperti bencana.