Depok (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan bahwa kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar sebaiknya disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.
"Terdapat sifat kebijakan, yakni no one size fits all, yang artinya tidak ada kebijakan yang secara utuh bisa diterapkan sama dan sejajar antardaerah," kata Riko di Depok, Jumat.
Artinya setiap daerah punya keunikan lokal yang perlu ikut dipertimbangkan. Bisa saja di kota besar seperti Depok yang relatif aman bisa diterapkan jam aktivitas sampai pukul 22.00 WIB, mengingat ada potensi pelajar yang jarak sekolah dan les jauh dari rumah.
Riko mengemukakan hal itu menanggapi terbitnya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik yang mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan pembatasan jam malam bagi pelajar.
Baca juga: Pemkab Bekasi terapkan jam malam bagi peserta didik
Baca juga: Satpol PP Karawang masih temukan pelajar langgar aturan jam malam
Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Menindaklanjuti SE Gubernur Jabar tersebut, Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Pewarta: Feru LantaraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026