Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus mengawal program Pemprov Jabar terkait dengan penerapan jam malam bagi pelajar di daerahnya, dengan melakukan patroli malam hingga ke wilayah perdesaan.
"Patroli jam malam bagi pelajar akan digelar hingga ke wilayah kecamatan dan perdesaan," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, kegiatan patroli jam malam bagi pelajar dilaksanakan seiring diterapkannya penerapan jam malam bagi pelajar sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, dilakukan pembatasan jam malam bagi peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Depok belum terapkan sanksi apapun terkait pelajar keluar malam
Bupati menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh para pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai jam malam bagi pelajar.
"Nantinya Koramil, Polsek hingga para camat juga akan melakukan patroli di wilayahnya. Dengan begitu, patroli mengenai jam malam pelajar itu tidak hanya dilaksanakan di wilayah perkotaan," kayanya.
Para pelajar yang kedapatan keluyuran pada malam hari, di atas pukul 21.00 WIB akan dipanggil orang tuanya. Selanjutnya siswa itu akan diserahkan kepada orang tua disertai dengan pengarahan mengenai penerapan jam malam bagi pelajar.
"Kalau ada siswa yang misalkan sebagai atlet sedang berlatih pada malam hari, maka harus didampingi orang tuanya, atau harus memegang surat keterangan tertentu," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok berlakukan jam malam bagi pelajar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu untuk memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai Jumat, hingga masuk sekolah pukul 06.00.
"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB," kata Dedi.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.
Baca juga: Dedi Mulyadi instruksikan siswa seJabar diberlakukan jam malam dan masuk sekolah jam 06.00
Dia mengingatkan penerapannya haruslah diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan jangan dianggap sepele.
Dedi menegaskan setelah ditetapkan aturan jam malam bagi pelajar, Pemprov Jabar tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.