Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar siap menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Jumat, menyampaikan pihaknya siap mengikuti dan menyesuaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Jabar untuk diterapkan di wilayah Karawang.
"Tentu kami akan mendukung dan melaksanakan surat edaran itu demi masa depan generasi muda Karawang," katanya.
Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).
Baca juga: Pemkab Purwakarta resmi menerapkan jam malam bagi pelajar
Baca juga: Polres Cianjur jaring 11 pelajar dari sejumlah lokasi dalam razia jam malam
Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar itu disebutkan terdapat pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari, yakni pukul 21.00-04.00 WIB.
Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan, termasuk keagamaan dan sosial yang diketahui oleh orang tua/wali.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan agar masing-masing bupati dan wakil bupati di Jabar mengoordinasikan penerapan jam malam bagi pelajar tersebut ke pihak kecamatan hingga desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Cianjur terapkan jam malam dan razia rutin khusus bagi pelajar
Kepala Seksi Opsdal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Tata Suparta, menyampaikan pihaknya siap mendukung kebijakan jam malam bagi pelajar. Sebab kebijakan ini di antaranya untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif di malam hari.
“Kami bersama Disdikpora dan satgas Pelajar akan menggelar patroli gabungan jika ketentuan jam malam bagi pelajar diberlakukan di Karawang," katanya.