Depok (ANTARA) - Malam kian larut. Adi dan tiga rekannya masih asyik bercengkerama dan belum juga beranjak dari kafe di satu kawasan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kafe tersebut memang sudah menjadi tempat nongkrong kalangan muda di Depok. Hampir setiap hari tempat itu penuh dengan anak-anak muda, sebagian hanya sekadar nongkrong, ada juga yang sibuk mengerjakan tugas sekolah atau kampus di lokasi itu.
Sekitar pukul 21.00 WIB datanglah aparat pemerintah, mulai dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP, polisi, hingga prajurit TNI, yang mengimbau agar anak remaja usia sekolah meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah.
Kedatangan aparat negara membuat pelajar kelas 2 SMA Depok dan tiga temannya itu harus meninggalkan tempat, sehingga suasana kafe tidak ramai lagi setelah ditinggalkan para remaja.
Pemerintah Kota Depok sejak Selasa (3/6) memberlakukan aturan pembatasan aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB bagi para pelajar di daerah itu.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, diinstruksikan agar semua pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat memberlakukan aturan penerapan jam malam bagi pelajar sekolah dasar hingga menengah.
Adi mengaku mendukung kebijakan tersebut, namun ia berharap kalau waktu pelaksanaan aturan tersebut bisa diperlonggar, misalnya batas waktu di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB.
Ia mengaku tidak setiap hari kongkow dengan temannya di kafe atau warung kopi. Ia hanya sekali-kali pergi ke kafe untuk menghilangkan penat, sekalian membahas tugas-tugas dari sekolah.
Sementara itu Malik, seorang siswa SMK di Depok juga mendukung penuh kebijakan tersebut karena aktivitas malam hari lebih banyak negatifnya.
Dengan pemberlakuan jam malam, maka ada pengawasan yang lebih ketat terhadap keamanan di malam hari, sehingga masyarakat bisa lebih bebas, tanpa harus khawatir tentang keamanan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik menginstruksikan semua kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat memberlakukan aturan penerapan jam malam bagi pelajar sekolah dasar hingga menengah.
Pemprov Jabar mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa atau kelurahan.
Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.
Menindaklanjuti SE Gubernur Jabar tersebut, Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Pemberlakuan jam malam tersebut diharapkan bisa menekan aksi tawuran dan aksi kriminal remaja lainnya yang sering terjadi pada malam hari.
Seperti yang terjadi pada peristiwa tawuran dua kelompok remaja terlibat saling serang menggunakan sajam di Jalan Gurame 7, RT 05/RW 09 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Senin (23/6) malam.
Tawuran antarkelompok pelajar dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Kota Depok itu, tentu meresahkan masyarakat.
Tidak ada sanksi
Pemerintah Kota Depok Jawa Barat tidak menerapkan sanksi apapun terkait pelajar yang keluar malam di atas pukul 21.00 WIB. Jika anak-anak usia sekolah ditemukan di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB, hanya diimbau kembali ke rumah.
Sebagai antisipasi para pelajar keluar malam, Pemkot Depok melakukan patroli untuk memantau aktivitas kaum remaja itu. Patroli dilakukan berjenjang dari kota, kecamatan, kelurahan, hingga RW dan RT. Dalam patroli tersebut, aparat pemerintah memberikan edukasi secara humanis kepada anak-anak dan pemilik warnet serta kafe.
Selain itu juga disampaikan informasi terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar yang ditempelkan pada tembok warnet, kafe atau tempat berkumpulnya para remaja.
Dari hasil patroli memang masih ditemukan sejumlah anak yang berada di luar rumah pada jam malam, seperti di warnet, taman RW, dan sejumlah kafe. Untuk itu diperlukan juga sinergi aktif dengan orang tua, komite sekolah, serta masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak di luar jam belajar.
Disiplin waktu tidak hanya menciptakan pola hidup sehat dan tertib bagi peserta didik, tetapi juga menjadi dasar penting dalam membentuk manusia unggul.
Tentu saja, proses pembentukan disiplin pada anak-anak ini tidak bisa dilakukan secara instan. Pemberlakuan jam malam hanya salah satu upaya yang hasilnya juga akan dirasakan dalam jangka panjang.
Dukungan
Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar sebaiknya disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.
Tidak ada kebijakan yang secara utuh bisa diterapkan sama dan sejajar antardaerah. Artinya setiap daerah punya keunikan lokal yang perlu ikut dipertimbangkan.
Kota besar, seperti Depok, yang relatif aman bisa diterapkan jam aktivitas sampai pukul 22.00 WIB, mengingat ada potensi pelajar yang jarak yang cukup jauh antara sekolah atau tempat les dengan rumah tinggal anak sekolah.
Meskipun demikian, pemberlakuan jam malam itu memerlukan partisipasi aktif semua kalangan, sehingga kebijakan pembatasan kegiatan pelajar pada malam hari itu menjadi lebih efektif.
Dukungan tersebut, mulai dari aturan kegiatan sekolah, dukungan transportasi, pengawasan aparatur, hingga peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak di rumah.
Kebijakan yang didukung oleh semua kalangan tersebut tentunya memberikan ruang pelajar untuk disiplin waktu, tertib kegiatan, dan fokus pada aktivitas yang produktif.
Beberapa orang tua menyambut baik kebijakan jam malam bagi pelajar karena dianggap dapat mengurangi risiko kenakalan remaja dan meningkatkan disiplin anak.
Anie, salah satu orang tua murid, mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut merasa tenang karena anak-anak bisa menjadi lebih fokus untuk belajar di rumah.
Indonesia bisa sejahtera sangat tergantung prestasi para pelajar saat ini. Prestasi dan keunggulan itu memerlukan dasar kuat mengenai disiplin. Dengan pelajar yang berprestasi, maka harapan masa depan benar-benar bisa kita capai menuju Indonesia Emas 2045.
