Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meningkat menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 disebabkan banyak warga hendak bepergian keluar daerah pada momentum itu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Komisaris Pol. Sugihartono mengatakan peningkatan pemohon SIM dapat dipandang sebagai bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
"Bagaimana masyarakat paham tentang ketentuan SIM itu sendiri. Kami telah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan segala kemudahan yang diberikan," kata Sugihartono di Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Kabupaten Bekasi jadi percontohan Satpas dan Gerai SIM di Indonesia
Polres Metro Bekasi telah menyediakan tiga titik pelayanan permohonan SIM yakni di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Kalimalang Cikarang Utara, Gerasi SIM AEON Mal Deltamas serta Satpas SIM di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Cikarang Pusat.
"Para petugas tentu telah bersiap melayani masyarakat yang mengurus SIM, baik perpanjangan maupun pembuatan baru," ucap dia.
Pembagian pelayanan di beberapa titik membuat pengurusan SIM menjadi jauh lebih cepat. Bahkan untuk perpanjangan, hanya dibutuhkan waktu kurang dari satu jam dari mulai pendaftaran hingga pencetakan atau penerbitan.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan pelayanan SIM daring sehingga tidak perlu datang ke kantor pelayanan.
"Untuk saat ini pelayanan SIM sudah lebih mudah dan lebih cepat. Waktu pelayanan sekitar 56 menit sudah clear, tinggal datang saja. Atau melalui online juga bisa," katanya.
Baca juga: Smart SIM dituding sarat kepentingan bisnis, ini kata Kakorlantas
Kepala Sub Unit I Regiden Satlantas Polres Metro Bekasi Inspektur Dua Sandyka Oktavianto mengatakan jumlah pemohon SIM kerap meningkat saat menghadapi libur panjang, seperti tahun baru atau lebaran. Peningkatan bahkan bisa mencapai 50 persen.
"Peningkatan permohonan terjadi kalau ada momen seperti Natal dan tahun baru ini atau mudik Lebaran. Karena masyarakat biasanya hendak bepergian jauh jadi mengurus SIM. Atau pas kebetulan mau habis dan mau berangkat agar lebih aman dan nyaman mengurusnya lebih awal. Kami melihat ini sebagai bagian dari kepatuhan masyarakat," ucap dia.
Dengan dibukanya sejumlah titik pelayanan, tidak terjadi antrean yang berarti. Masyarakat yang hendak mengurus lebih terdistribusi ke Satpas cabang maupun gerai.
Di Satpas Cikarang Pusat sendiri, kata Sandyka, ada 30-40 dokumen yang dilayani pada hari biasa. Sedangkan Sabtu meningkat hingga mencapai 100 dokumen.
"Memang ramainya di akhir pekan karena pas masyarakat libur kerja kan jadi jumlah yang mengurus lebih banyak. Namun tetap kondusif dan pelayanan sekarang cepat. Yang biasanya terkendala karena mungkin perekaman sidik jari sekarang lebih cepat. Tak sampai sejam sudah selesai," katanya.
Baca juga: Korlantas Polri akan launching Smart SIM di Bekasi
Sejumlah fasilitas penunjang turut disediakan kepolisian mulai dari ruang bermain anak, perpustakaan, kantin hingga ruang menyusui. "Harapan agar yang mengurus juga nyaman, kalau bawa anak bisa ikut bermain di sini," katanya.
Di sisi lain, kata Sandyka, pelayanan SIM daring juga cukup diminati. Setidaknya ada 20-30 dokumen SIM yang diproses setiap hari melalui aplikasi.
"Tidak perlu datang hanya cukup di rumah, foto juga mandiri lalu SIM nanti dikirim via pos ke rumah. Waktunya maksimal 14 hari," ucap dia.
Sesuai ketentuan, tarif penerbitan SIM berlaku sama seluruh Indonesia yakni SIM A Rp120.000 dan SIM C Rp100.000. Tarif itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang bersifat wajib dan asuransi (opsional).
Setiap daerah memiliki biaya tersendiri. Contohnya di Kabupaten Bekasi, total biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp305.000 terdiri atas penerbitan SIM Rp120.000, tes kesehatan Rp35.000, psikologi Rp100.000 dan asuransi Rp50.000.
