Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Hj Ananda turun langsung untuk menutup beberapa titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang dinyatakan ilegal.
Salah satu titik yang didatangi Ananda yakni TPS sampah ilegal di Jalan Lingkar Dalam, depan Komplek Mahatama, di Banjarmasin Selatan, Selasa.
"Pada jam 00.01 WITA pada 25 Februari 2025 sudah kita nyatakan TPS sampah ini ditutup karena ilegal," ujarnya.
Menurut dia, TPS tersebut sangat penuh sampah, padahal bukan yang disiapkan Pemkot Banjarmasin untuk pembuangan sampah.
"Dulunya sini sudah ditutup, namun ini kembali beroperasi, memang ada sangkut-pautnya karena ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih," ujarnya.
Dia pun menargetkan hingga besok siang (26/2/2025) seluruh sampah di TPS ini habis dan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di area tersebut.
Baca juga: Dinas LH Bekasi tanam bibit pohon di lahan bekas TPS ilegal
Baca juga: Penjabat Bupati Bekasi cek tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL
Demikian juga, kata Ananda, TPS sampah di Simpang Gerilya dan di RK Ilir juga harus tidak ada sampah lagi yang menumpuk.
"Meskipun yang di RK Ilir itu adalah TPS sampah resmi, namun sudah kelebihan kapasitas," ujarnya.
Ananda menyampaikan gerakan penuntasan TPS sampah ilegal ini sebagai salah satu langkah untuk mengatasi darurat sampah di kota ini akibat ditutupnya TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI sejak 1 Februari 2025.