Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan penyegelan perusahaan penempatan pekerja migran yang melakukan pelanggaran adalah upaya memperkuat tata kelola pelindungan pekerja migran.
"Sebelumnya, belum pernah ada sanksi yang tegas, makanya hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal," kata dia di Bekasi pada Jumat.
Dia mengatakan penyegelan itu juga bertujuan agar perusahaan terkait menjadi sehat.
Kementerian P2MI menyegel kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional, sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), pada hari yang sama.
Tindakan itu diambil setelah perusahaan itu terbukti lalai menunaikan kewajiban memenuhi hak 58 pekerja migran dengan total kerugian lebih dari Rp1,6 miliar.
Kementerian telah mendalami kasus itu sejak 18 bulan lalu. Klarifikasi terhadap perusahaan telah dilakukan tiga kali dan mediasi antara perusahaan dan perwakilan korban sudah dilakukan dua kali.
Multi Intan kemudian berjanji untuk mengembalikan uang yang disetorkan para korban, tetapi janji itu tidak ditepati meskipun manajemen perusahaan itu telah dipanggil dua kali oleh Direktorat Jenderal P2MI.
Baca juga: Menteri P2MI segel perusahaan penyalur pekerja migran di Bekasi
Baca juga: KemenP2MI dan KKP kerja sama tingkatkan kompetensi pekerja migran