Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menciduk seorang pelaku asusila berusia 56 tahun karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban gadis di bawah umur warga Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kini pelaku berhasil ditangkap pada 21 Februari 2025," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, pelaku inisial IS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini masih menjalani proses hukum oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, peristiwa itu terjadi tengah malam pada 29 Oktober 2024 di rumah korban Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, saat kondisi rumah sedang sepi.
Baca juga: Polres Cirebon Kota ekspose penangkapan oknum guru ngaji diduga kasus asusila
Baca juga: Anggota DPRD Singkawang jadi tahanan terkait asusila anak
Tersangka yang merupakan tetangga korban itu mengetahui bahwa korban sedang sendirian di rumahnya lalu melakukan perbuatan asusila berulangkali, dan setelah itu pelaku kabur.
"Pelaku melihat keadaan rumahnya dalam keadaan sepi langsung mencabuli korban," katanya.
Ia menyampaikan, akibat kejadian itu korban mengalami trauma psikis, sampai akhirnya dapat diketahui adanya kekerasan seksual menimpa korban, selanjutnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada Desember 2024.
Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti lalu memintai keterangan saksi dan korban, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah melarikan diri.
Baca juga: Polisi dalami kasus asusila pria terhadap bocah lelaki di Tasikmalaya
"Setelah menerima laporan kami langsung lakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti beserta informasi dari saksi dan korban, pelaku diketahui kabur keluar Kabupaten Garut lalu kami lakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini sudah ditangkap dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.