Kota Bengkulu (ANTARA) - Universitas Hazairin Bengkulu membentuk tim khusus terkait kasus dugaan penipuan yang dialami oleh 80 mahasiswa dan 11 dosen Fakultas Hukum yang gagal berangkat melaksanakan kegiatan praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta.
"Saya sudah rapat dengan pimpinan rektorat dan kita membuat tim investigasi untuk memantau dan memonitor kegiatan ini. Dari tim ini akan diambil keputusan keputusan yang akan dikeluarkan agar semuanya terselesaikan," kata Rektor Unihaz Bengkulu Arifah Hidayati di Kota Bengkulu, Rabu.
Aktivitas praktik yang dilakukan mahasiswa tersebut merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Unihaz Bengkulu karena masuk dalam agenda kurikulum Fakultas Hukum.
Ia prihatin mahasiswa yang gagal melaksanakan praktik kerja industri tersebut.
"Ini kali pertama kejadian yang tidak kita inginkan bersama, karena ini tidak hanya merugikan secara materi, sosial, mungkin psikis juga bagi mahasiswa," ujar dia.
Untuk itu, dirinya meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara dari Fakultas Hukum Unihaz, kenapa sampai kejadian tersebut bisa terjadi, sebab hingga saat ini Arifah belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Fakultas hukum atas kejadian tersebut.
Sementara itu, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan pengamanan atau penahanan dua pimpinan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) yaitu Direktur berinisial FL dan pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan suami-istri.
Sebanyak 91 mahasiswa dan dosen tersebut telah membayar uang dengan total Rp531 juta kepada pihak agen jasa perjalanan untuk biaya pesawat, biaya perjalanan bus, dan biaya penginapan.