Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap empat penambangan liar bijih timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah Tbk.
"Empat pelaku sudah kami tangkap dan disita barang bukti," kata Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Erwin Syahri di Koba, Selasa.
Empat pelaku yang ditahan itu adalah Su (pemilik tambang jenis rajuk gearbox), AR (pekerja tambang jenis rajuk manual) dan ZK (pekerja tambang jenis rajuk manual) dan PT (sebagai pihak melindungi aktivitas ilegal).
Para pelaku beroperasi secara ilegal di areal Kolong Merbuk, eks PT Kobatin yang telah dialihkan ke WIUPK milik PT Timah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Erwin menjelaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam operasi ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di antaranya mesin tambang berbagai jenis, selang monitor dan spiral berbagai ukuran, pompa air dan pompa tanah, drum plastik untuk penampungan material tambang, berbagai lembar karpet tambang dan alat pendukung lainnya seperti takal, cangkul, dan jerigen berisi bahan bakar
Baca juga: Enam penambang selamat setelah 15 jam terkurung longsoran di kawasan Gunung Pongkor