Banjarmasin (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengaku masih melakukan evaluasi TPA Basirih Banjarmasin, Kalimantan Selatan setelah disegel dan disanksi administratif buntut pengolahan sampah tidak sesuai peraturan.
"Kami lakukan evaluasi menyeluruh berkaitan tata kelolanya, jangan sampai ini dibuka namun kembali melanggar aturan," kata Hanif di Banjarmasin, Sabtu.
Diketahui pada 2 Februari 2025 lalu Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan operasional TPA Basirih setelah ditemukan teknik open dumping atau pengolahan sampah terbuka.
TPA yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin itu dinilai melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA.
Seiring evaluasi yang kini berjalan, Hanif mendorong adanya pengelolaan sampah lebih baik di Banjarmasin yang menghasilkan 600 ton sampah per hari.