Washington (ANTARA) - Pemerintah Amerika Serikat, Senin (17/3), menyatakan Duta Besar Afrika Selatan untuk AS Ebrahim Rasool harus meninggalkan negara itu paling lambat Jumat (21/3) setelah Menteri Luar Negeri Marco Rubio menetapkan dirinya sebagai persona non-grata.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Tammy Bruce memastikan batas waktu tersebut dalam konferensi pers harian, dengan menyebut bahwa diplomat senior AS telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada staf Kedutaan Besar Afrika Selatan dalam pertemuan langsung di Departemen Luar Negeri.
"Setelah Menteri Rubio mengambil keputusan pada Jumat (14/3), diplomat senior kami memanggil staf Kedutaan Afrika Selatan untuk pertemuan langsung di Departemen Luar Negeri. Dalam pertemuan ini, pejabat kami menyerahkan pemberitahuan resmi mengenai status persona non grata Duta Besar Rasool," kata Bruce.
"Secara teknis, tenggat waktu berlaku seminggu sejak pemberitahuan diberikan sehingga akan berakhir pada Jumat ini," katanya menambahkan.
Pengusiran diplomat Afsel itu menyusul pernyataan Rasool dalam seminar kebijakan luar negeri pada Jumat lalu, di mana ia menuduh Presiden AS Donald Trump telah "memobilisasi supremasi terhadap petahana" baik di dalam maupun luar negeri.
Rubio mengumumkan keputusan tersebut melalui platform X, dengan menautkan artikel dari media sayap kanan Breitbart yang mengutip beberapa pernyataan terbaru Rasool.
Rubio menyebut Rasool sebagai politisi pemecah-belah berbasis ras dan menegaskan AS tidak memiliki hal yang perlu dibahas dengannya.
Sumber: Anadolu