Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan revisi UU TNI bertujuan untuk membatasi wewenang perwira militer di dalam instansi sipil.
"Melalui revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya," kata Budi Gunawan saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Pria yang akrab disapa BG ini mengatakan selama ini beberapa perwira TNI aktif sudah menempati jabatan-jabatan tertentu di instansi sipil.
Dengan adanya RUU ini para perwira TNI itu akan memiliki batasan yang jelas atas tanggung jawab dan kewajibannya selama bertugas di instansi lain.
BG mengatakan bahwa RUU TNI juga tidak akan menghalangi hak-hak sipil dalam menjalankan tugas di seluruh kementerian dan lembaga.
"Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu," ujarnya.
Baca juga: Istana sebut 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI memang diperlukan keahlian
Baca juga: DPR bantah RUU TNI dikebut