Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi pada 11 Februari 2025 mengumumkan surat edaran besaran dan waktu penerimaan zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah.
"Surat edaran tersebut bertujuan agar warga bisa mengetahui besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini," kata Ketua Baznas Kota Sukabumi Miftah Amir di Sukabumi, Senin.
Adapun besar zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter setiap warga. Adapun jika zakat fitrah dengan nominal uang sebesar Rp45 ribu sampai Rp60 ribu sesuai dengan harga beras yang biasa di konsumsi masyarakat antara Rp18 ribu/kg hingga Rp24 ribu/kg.
Menurut Miftah, surat edaran zakat fitrah mengenai besaran, waktu pengumpulan, serta prosedur pengelolaan zakat dfitrah sudah disosialisasikan oleh Unit Pengumpul Zakat di berbagai lembaga.
Bagi warga yang ingin membayarkan zakat fitrah bisa langsung datang ke Gedung Baznas Kota Sukabumi atau bisa melalui UPZ Baznas yang berada di sekitar pemukiman warga.
"Zakat fitrah yang masuk ke Baznas, tentunya akan dikelola secara baik dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan serta untuk meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Miftah mengatakan adapun batas pembayaran zakat fitrah maksimal pada 1 Syawal 1446 Hijriah sebelum pelaksanaan Solat Idul Fitri. Masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah diimbau untuk mempercayakan kepada Baznas dan tentunya zakat tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat.
Baca juga: Baznas Kabupaten Bekasi akan salurkan zakat fitrah ke sedikitnya 50 desa
Baca juga: Baznas RI tetapkan besaran zakat fitrah wilayah Jabodetabek 2025 senilai Rp47 ribu