Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dan Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) memperkuat kerja sama dalam pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Penguatan kerja sama dilakukan dalam audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI dengan WIPO di Jakarta, Rabu.
"Dengan adanya kerja sama ini, DJKI dan WIPO berharap dapat mempercepat pembangunan ekosistem KI yang lebih kuat dan inklusif," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Razilu dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
Dia menjelaskan tindak lanjut dari audiensi mencakup pembahasan teknis mengenai pembaruan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara DJKI dan WIPO serta eksplorasi kerja sama dalam penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pengelolaan hak cipta.
Kedua pihak juga berkomitmen untuk memperkuat edukasi publik mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia.
Dalam pertemuan, Razilu pun menyampaikan berbagai program unggulan DJKI yang bertujuan untuk meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Adapun DJKI memiliki program Intellectual Property (IP) Examination and Education untuk memperkuat edukasi serta proses pemeriksaan kekayaan intelektual, IP Mediation guna menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi, serta kolaborasi internasional dengan keterlibatan Doha Development Agenda Mediator dari organisasi non-pemerintah.
Baca juga: Kemenkumham: Pendaftaran logo pada seragam Timnas oleh PSSI sesuai ketentuan hukum
Baca juga: Tujuh produk budaya Bali raih sertifikat Hak Kekayaan Intelektual