Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan Bubur Jabak Desa Irat Kabupaten Bangka Selatan telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah itu, sehingga tidak bisa lagi diklaim oleh pihak asing.
"Pencatatan KIK Bubur Jabak ini untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong pelestarian budaya di daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Minggu.
Pencatatan KIK Bubur Jabak dari Desa Irat Kabupaten Bangka Selatan ini, sebagai komitmen Kemenkum untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam memelihara, melindungi dan mengembangkan warisan budaya yang dimiliki setiap daerah agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi oleh pihak asing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo mengatakan Bubur Jabak Desa Irat tercatat sebagai KIK dengan jenis indikasi asal.
Bubur ini merupakan pangan tradisional khas Desa Irat yang berbahan dasar biji jawawut hasil sistem tumpang sari.
Bubur Jabak memiliki karakteristik rasa gurih dengan aroma khas, teksturnya lembut namun tidak lembek, mencerminkan teknik pengolahan yang presisi.
