Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum mengemukakan tarian Bon Mayu yang merupakan tari topeng mengekspresikan tradisi maritim masyarakat pesisir Halmahera Tengah, Maluku Utara masuk ekspresi budaya tradisional yang dilindungi.
"Tarian ini merupakan sejarah sosio kultural berada dalam wilayah Sangaji (Adipati) Gamrange (Tiga Negeri) yaitu Weda, Patani dan juga Maba," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat.
Dia menyampaikan berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum), Tarian Bon Mayu telah tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara.
"Ini merupakan upaya pelestarian pertunjukan seni masyarakat lokal yang lahir dari tradisi maritim masyarakat pesisir Halteng," ujarnya.
Ia menjelaskan ekspresi budaya tradisional merupakan segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Baca juga: Tarian kolosal "Tembolak Beak" dari NTB pukau tamu di Istana Negara
Baca juga: Rekor MURI puluhan ribu orang menari kolosal "Ou Balumba" pada Festival Lakey 2025 di Dompu
