Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan produk lokal unggulan Batik Citra Bacan dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah didaftarkan sebagai merek pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat menekankan pentingnya pelindungan produk lokal unggulan pelaku usaha melalui pendaftaran merek.
"Merek yang terdaftar tidak hanya menambah nilai jual dari produk atau jasa, namun juga memperoleh pelindungan hukum dalam pengelolaan usahanya," ujarnya.
Kemenkum Maluku Utara melalui tim pelayanan Kekayaan Intelektual untuk melakukan pendampingan secara online proses pendaftaran merek Batik Citra Bacan.
Baca juga: Dinkop UMKM sebut Karawang punya ratusan motif batik produksi perajin lokal
Baca juga: Motif batik khas Surabaya diminati masyarakat
Pendampingan sebagai bagian pelayanan Kemenkum Malut agar pelaku usaha dapat meminimalkan potensi kesalahan proses pendaftaran yang berujung pada potensi ditolaknya merek tersebut saat pemeriksaan substantif oleh tim DJKI.
