Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sedang menggodok sejumlah kebijakan terkait kewarganegaraan yang mempermudah diaspora masuk ke Indonesia untuk berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Dalam diskusi dengan diaspora RI di London, Inggris, Sabtu (8/2), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu kebijakan dimaksud, yakni seperti mekanisme Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan oleh pemerintah India berupa visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.
“Kementerian Hukum telah melakukan studi banding, di antaranya mekanisme OCI yang memberikan banyak fasilitas bagi diaspora India untuk masuk ke negaranya," ujar Supratman seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Supratman menjelaskan skema tersebut dapat diadopsi dengan menyesuaikan aturan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia ingin meningkatkan peran diaspora dalam pembangunan nasional melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga berinvestasi di Indonesia.
Dalam hal investasi, Kemenkum RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengkaji peluang diaspora agar dapat berinvestasi dalam berbagai sektor tertentu di Indonesia.
Ia merespons berbagai usulan sebelumnya dari diaspora yang ingin berinvestasi dengan mudah layaknya penanam modal dalam negeri.
Baca juga: BNI modali pengusaha asal Palembang di Korea 25 juta won
Baca juga: Posisi pelajar diaspora pada dinamika politik dan demokrasi Indonesia