Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai penyusunan peraturan perundang-undangan menjadi semakin cepat dan mudah dengan layanan e-harmonisasi yang diluncurkan pada Selasa (25/2).
"Dengan jumlah 55 kementerian/lembaga, 38 provinsi, dan 514 kabupaten/kota, Indonesia tentu membutuhkan harmonisasi dalam pembentukan perundang-undangannya untuk mewujudkan kepastian hukum," ujar Supratman dalam peluncuran, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Aplikasi e-harmonisasi dapat memudahkan kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
Selain itu, dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi.
Layanan e-Harmonisasi dapat diakses pada situs Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui https://djpp.kemenkum.go.id.
Peluncuran e-harmonisasi dibarengi dengan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menjadi panduan sekaligus memberi jalan keluar saat instansi pemerintah menemui kendala dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peluncuran buku tanya jawab merupakan hasil kerja sama kedua kalinya antara pemerintah Indonesia dengan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) yang sama-sama memiliki tujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkum dan WIPO perkuat perlindungan kekayaan intelektual