Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang untuk Swiss dalam perluas kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) secara komprehensif, terutama di bidang ekstradisi.
"Walaupun saat ini tidak ada masalah, kita menjaga kemungkinan-kemungkinan ke depannya karena apa pun bisa terjadi," kata Supratman saat menerima kunjungan Duta Besar Swiss di Jakarta, Rabu (26/2), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Supratman pun menghargai apa yang sudah terjalin di antara Indonesia dengan Swiss selama ini, sehingga diharapkan pemerintah Swiss bisa lebih jauh lagi mengembangkan berbagai sektor, terutama hilirisasi, sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sudah mereformasi tentang perizinan dalam berusaha agar bisa satu pintu melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang akan memudahkan para negara sahabat untuk mendapat kepastian soal perizinan.
"Kami bertekad pada tahun 2026, 500 layanan di Kementerian Hukum (Kemenkum) semuanya dilakukan by digital. Tentunya itu akan memudahkan Swiss dalam berinvestasi," ucapnya.
Baca juga: Menkum: Penyusunan undang-undang semakin mudah dengan e-harmonisasi