Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengapresiasi langkah produsen otomotif asal China, Build Your Dream (BYD) yang menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa merek Denza dengan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan langkah tersebut menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya menjaga keadilan bagi semua pihak.
"Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek-nya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing," kata Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
DJKI juga terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek agar dapat meminimalkan potensi sengketa serupa di masa depan.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan merek dagang, DJKI menekankan pentingnya mendaftarkan merek dengan itikad baik.
Prinsip utama perlindungan merek di Indonesia, sambung dia, didasarkan pada prinsip first to file (pertama kali mengajukan pendaftaran) dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Adapun sengketa hukum antara BYD Indonesia dengan PT WNA terkait merek Denza sedang menjadi sorotan publik.
PT WNA, yang dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 ke DJKI dengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (di antaranya untuk jenis barang kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama. Merek itu masih dalam proses pemeriksaan di DJKI.
Baca juga: Berkas ekstradisi Paulus Tannos rampung pekan depan
Baca juga: Ini kata Menteri Hukum soal penahanan Tannos di Changi Prison